Info Ansor Munjungan Online - RUU Perubahan UU ITE telah
disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE (25/11).
Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
UU tersebut berisi tujuh poin penting yang merevisi UU
ITE, terutama melalui UU baru ini Pemerintah juga berwenang memutus akses
dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses
terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. UU baru ini
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka
dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet. Dengan demikian
konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir.
Awalnya UU ITE disusun untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi di Indonesia melalui ekonomi dijital dan perdagangan di dunia maya
(e-commerce) di Indonesia. Kemudian di tengah perjalanan terjadi banyak polemik
dan kasus yang menimbulkan pro kontra terhadap pasal-pasal di UU ITE, terutama
terkait dengan penggunaan media sosial. Pasal-pasal tersebut dianggap mengancam
kebebasan berekspresi pengguna Internet.
Berikut muatan materi UU Perubahan
Atas UU ITE:
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi
UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016).
Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu
sebagai berikut:
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan
mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada
ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan,
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
– Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah
mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Eletronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan
kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
– Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua
perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem
Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dapat diketahui pihak lain atau publik.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik
aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan
tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur
dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan
pada pasal 29 sebagai
berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling
lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling
banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari
paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2
(dua) ketentuan sebagai
berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula
mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan
Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada
Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus
mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan
ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta
penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan
kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait
dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara
Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be
forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
(Menambahkan ketentuan atau kewajiban menghapus konten
yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik sebagai jaminan
pemenuhan atas perlindungan data pribadi. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan
atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.)
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan
perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan
transaksi elektronik (Memberikan
landasan yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif
di internet) dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan
penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses
dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum.
___________________________
___________________________
Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2016/12/26/undang-undang-nomor-19-tahun-2016-tentang-perubahan-uu-ite.html
Lampiran :
1. UU NO.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Lampiran :
1. UU NO.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
Posting Komentar