KESEPAKATAN FORUM SILATURRAHMI
ULAMA, TOKOH MASYARAKAT, KEPALA DESA, ORMAS ISLAM,
PAGUYUBAN PENGUSAHA SOUND SISTEM DAN WARUNG MAKAN SIAP SAJI
SE- KECAMATAN MUNJUNGAN
Ansor Munjungan Online - Dalam
rangka menyambut, menghormati dan menciptakan suasana Bulan Suci Ramadlan 1439
Hijriyah yang aman, tertib dan khidmat, Forum Silaturrahim Ulama, Tokoh
Masyarakat, Kepala Desa, Ormas Islam, Paguyuban Pengusaha Sound System dan
Warung Makan Siap Saji Se- Kecamatan Munjungan pada hari Rabu tanggal 16 Mei
2018, bertempat di Pendopo Kecamatan Munjungan dengan disaksikan oleh Camat
Munjungan, Kapolsek Munjungan dan Danramil 0806/12 Munjungan, Kepala Dinas Instansi, SLTP/SLTA dan Kepala Desa telah mengadakan
musyawarah dan menghasilkan beberapa kesepakatan untuk disampaikan kepada
masyarakat dalam bentuk himbauan sebagai berikut :
1.
|
Jika
terjadi perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri bulan Ramadlan 1439
Hijriyah, hendaknya semua pihak bersikap dewasa, bijaksana dan saling
menghormati serta tetap mengedepankan nilai-nilai ukhuwah islamiyah.
|
2.
|
Menjelang
dan selama Bulan Suci Ramadhan, agar membersihkan lingkungan tempat tinggal,
masjid, musholla, langgar, saluran air dan tempat pemakaman.
|
3.
|
Senantiasa
menepati jadwal imsakiyah sebagai pedoman waktu. Khusus adzan maghrib agar
dikumandangkan tepat awal waktu sebagai tanda datangnya waktu berbuka
puasa.
|
4.
|
Menyemarakkan
masjid-masjid, musholla dan langgar dengan kegiatan shalat tarawih, majelis
ta’lim dan tadarus Al-Qur’an. Tadarrus Al-Qur’an yang dilaksanakan dengan
menggunakan pengeras suara agar dilakukan mulai jam 20.00 WIB dan
tidak melebihi jam 22.00 WIB, dan selanjutnya dipersilakan kembali
melanjutkan tadarrus Al-Qur’an tanpa memakai pengeras suara salon atau
pengeras suara dimatikan.
|
5.
|
Jika
harus membangunkan masyarakat untuk makan sahur tidak menggunakan pengeras
suara dalam bentuk apapun, (salon/sound system), cukup dengan bunyi-bunyian
yang berasal dari jedor, bedug, kenthongan, tipung, ronda thethek, atau
alat-alat yang bersifat tradisional hendaknya dilakukan dengan cara yang
baik, wajar dan tidak menimbulkan suasana yang kurang positif pada jam 02.00
s/d 03.00 WIB, dan dilakukan di lingkungan/desanya masing-masing.
|
6.
|
Pada
sepuluh hari tekakhir bulan Ramadhan, khususnya pada malam-malam ganjil,
ronda thethek dan sejenisnya ditiadakan.
|
7.
|
Menghentikan
mercon, petasan dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketenangan dan
ketertiban lingkungan.
|
8.
|
Bagi
warung penjual makanan siap saji yang terpaksa harus buka siang hari,
hendaknya buka separoh pintu atau memakai tabir aling-aling penutup.
|
9.
|
Tempat
hiburan, billyard dan kafe, tutup siang maupun malam selama Ramadhan.
|
10.
|
Menyemarakkan
malam Idul Fitri dengan mengumandangkan takbir di masjid-masjid, musholla dan
langgar, dilakukan dengan tertib, aman dan khidmat. Takbiran keliling agar
dilaksanakan dengan jalan kaki dalam keadaan tertib dan aman di lingkungan
masing-masing, sedangkan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan roda 2
dan 4 atau lebih ditiadakan, kecuali yang telah berkoordinasi dengan Kepala
Desa masing-masing.
|
Sumber :
Edaran dari Camat Munjungan, Surat Pengantar dengan Nomor : 005/52635.03.02/2018
Tertanggal : 16 Mei 2018
Posting Komentar