Selamat Datang di Ansor Munjungan Online

Kesepakatan Forum Silaturrohim Tokoh Lintas Instansi dan Komunitas Kec. Munjungan Berkaitan dengan Bulan Ramadhan 1439 H, Ini Hasilnya


KESEPAKATAN FORUM SILATURRAHMI
ULAMA, TOKOH MASYARAKAT, KEPALA DESA, ORMAS ISLAM,
PAGUYUBAN PENGUSAHA SOUND SISTEM DAN WARUNG MAKAN SIAP SAJI
SE- KECAMATAN MUNJUNGAN

Ansor Munjungan Online - Dalam rangka menyambut, menghormati dan menciptakan suasana Bulan Suci Ramadlan 1439 Hijriyah yang aman, tertib dan khidmat, Forum Silaturrahim Ulama, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, Ormas Islam, Paguyuban Pengusaha Sound System dan Warung Makan Siap Saji Se- Kecamatan Munjungan pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018, bertempat di Pendopo Kecamatan Munjungan dengan disaksikan oleh Camat Munjungan, Kapolsek Munjungan dan Danramil 0806/12 Munjungan, Kepala Dinas Instansi, SLTP/SLTA dan Kepala Desa telah mengadakan musyawarah dan menghasilkan beberapa kesepakatan untuk disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk himbauan sebagai berikut :

1.
Jika terjadi perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri bulan Ramadlan 1439 Hijriyah, hendaknya semua pihak bersikap dewasa, bijaksana dan saling menghormati serta tetap mengedepankan nilai-nilai ukhuwah islamiyah.
2.
Menjelang dan selama Bulan Suci Ramadhan, agar membersihkan lingkungan tempat tinggal, masjid, musholla, langgar, saluran air dan tempat pemakaman.
3.
Senantiasa menepati jadwal imsakiyah sebagai pedoman waktu. Khusus adzan maghrib agar dikumandangkan tepat awal waktu sebagai tanda datangnya waktu berbuka puasa.
4.
Menyemarakkan masjid-masjid, musholla dan langgar dengan kegiatan shalat tarawih, majelis ta’lim dan tadarus Al-Qur’an. Tadarrus Al-Qur’an yang dilaksanakan dengan menggunakan pengeras suara agar dilakukan mulai jam 20.00 WIB dan tidak melebihi jam 22.00 WIB, dan selanjutnya dipersilakan kembali melanjutkan tadarrus Al-Qur’an tanpa memakai pengeras suara salon atau pengeras suara dimatikan.
5.
Jika harus membangunkan masyarakat untuk makan sahur tidak menggunakan pengeras suara dalam bentuk apapun, (salon/sound system), cukup dengan bunyi-bunyian yang berasal dari jedor, bedug, kenthongan, tipung, ronda thethek, atau alat-alat yang bersifat tradisional hendaknya dilakukan dengan cara yang baik, wajar dan tidak menimbulkan suasana yang kurang positif pada jam 02.00 s/d 03.00 WIB, dan dilakukan di lingkungan/desanya masing-masing.
6.
Pada sepuluh hari tekakhir bulan Ramadhan, khususnya pada malam-malam ganjil, ronda thethek dan sejenisnya ditiadakan.
7.
Menghentikan mercon, petasan dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban lingkungan.
8.
Bagi warung penjual makanan siap saji yang terpaksa harus buka siang hari, hendaknya buka separoh pintu atau memakai tabir aling-aling penutup.
9.
Tempat hiburan, billyard dan kafe, tutup siang maupun malam selama Ramadhan.
10.
Menyemarakkan malam Idul Fitri dengan mengumandangkan takbir di masjid-masjid, musholla dan langgar, dilakukan dengan tertib, aman dan khidmat. Takbiran keliling agar dilaksanakan dengan jalan kaki dalam keadaan tertib dan aman di lingkungan masing-masing, sedangkan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan roda 2 dan 4 atau lebih ditiadakan, kecuali yang telah berkoordinasi dengan Kepala Desa masing-masing.
 

Sumber :
Edaran dari Camat Munjungan, Surat Pengantar dengan Nomor : 005/52635.03.02/2018
Tertanggal : 16 Mei 2018
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Privacy Policy | Disclaimer | Contact us
Copyright © 2014. Ansor Munjungan Online - All Rights Reserved
Desain oleh Admin
Dikembangkan oleh Tim Cyber GP Ansor Munjungan
::: Selamat Datang di Portal Resmi PAC GP Ansor Munjungan ::: Simak berbagai informasi kegiatan Ansor Munjungan melaui media sosial Twitter (https://twitter.com/AnsorMunjungan) - Facebook (www.facebook.com/AnsorMunjungan26) ::: Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email (ansormunjungan@gmail.com) atau telephone (0852 3383 2586) ::: Untuk pasang iklan silakan hubungi Admin melalui SMS/WA (0853 3503 8915) :::